
Secara historis, peraturan
perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840-an.
Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai
perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan
UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912). Indonesia yang pada
waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi anggota Paris
Convention for the Protection of Industrial...