PERANAN DAN MANFAAT HKI BAGI PERGURUAN TINGGI

Saat ini teknologi sebagai produk Kekayaan Intelektual telah menjadi salah satu komoditi yang paling strategis dalam perdagangan internasional. Kekayaan intelektual memainkan peranan yang signifikan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini karena hampir semua kebutuhan manusia dalam abad modern ini berasal dari produk-produk yang lahir dari kemampuan intelektual manusia di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Berbagai bukti dari negara maju telah menunjukkan bahwa kemampuan intelektual lebih dominan dalam memacu kesejahteraan masyarakat dibandingkan dengan keberadaan sumber daya alam. Perguruan Tinggi merupakan institusi yang menjadi basis aktivitas intelektual oleh karena itu pengelolaan kekayaan intelektual merupakan kebutuhan esensial yang harus dipenuhi.
Paradigma perdagangan global telah mengarah pada kompetisi berbasis kekayaan intelektual di mana kekayaan intelektual dinilai sebagai aset terpenting dalam persaingan dan Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi internasional di bidang kekayaan intelektual. Dengan ratifikasi ini maka seluruh komponen bangsa Indonesia diharapkan merasa mempunyai kewajiban untuk melaksanakannya termasuk unsur perguruan tinggi. Undang-undang RI No. 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan IPTEK Pasal 13 (3) menyebutkan: "Dalam meningkatkan pengelolaan kekayaan intelektual Perguruan Tinggi dan Lembaga Litbang wajib mengusahakan pembentukan sentra HKI sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya".
Kekayaan intelektual dapat menjadi sumber penghasilan dan penerimaan yang berkelanjutan baik bagi inventor (penemu) maupun lembaga di mana inventor tersebut bernaung. Syarat utama kekayaan intelektual tersebut bisa menjadi sumber penerimaan yang berkelanjutan adalah jika (1) kekayaan intelektual tersebut mendapatkan perlindungan hukum dan (2) dapat diaplikasikan untuk kepentingan masyarakat. Tanpa perlindungan hukum maka kekayaan intelektual tersebut akan menjadi milik orang lain dan bila tidak dapat di aplikasikan untuk kepentingan masyarakat maka kekayaan intelektual tersebut tidak ada yang membeli.

Hasil Riset Perguruan Tinggi Sebagai Kekayaan Intelektual
Konsep dasar dalam pengapresiasian dan pengembangan hasil-hasil riset tidak dapat dilepaskan dari risalah pengonstruksian perlindungan hukum bagi kreativitas dan produktivitas manusia. Konsep ini dapat ditelusuri dari ajaran Lockean yang menjadi landasan filosofis bagi pemvalidasian eksistensi sebuah kreativitas yang saat ini dikenal dengan HAKI. Konsepsi dasar hak atas kekayaan intelektual (HAKI) bersumber pada proposisi yang dipostulasikan oleh John Locke, filosof Inggris abad ke XVII. Inti gagasan proposisi tersebut menempatkan hak milik sebagai hak yang melekat (inherent) pada kepribadian individu. Setiap orang memiliki hak untuk mempertahankan hidup dengan karya fisik, ide, kreativitas dan derivat-derivatnya.
Jika seseorang mengombinasikan karya manusiawinya, dengan obyek-obyek alamiah dan menambahkan sesuatu dari dirinya, maka secara otomatis hasilnya merupakan bagian dari kekayaannya, dan tidak dapat dihilangkan dari dirinya tanpa seizinnya. Untuk itu,  semua manusia memiliki hak-hak alamiah tertentu dan untuk menikmati hak-hak tersebut tidak memerlukan izin dari pemerintah. Proposisi ini sesungguhnya menggambarkan proses interaksi (structural coupling) antara manusia dan alam sebagai syarat minimal untuk hidup manusiawi. Namun demikian, seluruh derivat dari structural coupling itu seharusnya tidak membatasi orang lain dalam melakukan atau menikmati derivat tersebut secara wajar.
Deskripsi di atas membimbing kita pada kesimpulan yang mengkualifikasi hak milik intelektual sebagai hak kodrat dan ia harus diberikan perlindungan sebagai bagian dari hak kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan kepada manusia. Dengan demikian ia dapat dikategorikan ke dalam nilai-nilai universal yang harus dihormati oleh manusia sebagai subyek hukum. Berdasarkan uraian di atas maka hasil riset perguruan tinggi dapat merupakan hak kekayaan yang melekat pada penemunya.