Bentuk-Bentuk Perlindungan bagi Guru

Saifullah Idris, Ada empat bentuk perlindungan bagi guru menurut  UU NOMOR 14  TAHUN 2005 PASAL 39 ayat 2, yaitu: (1) meliputi perlindurrgan hukum, (2) perlindungan profesi, (3) perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan (4) pengakuan atas kekayaan intelektual. Berkenaan dengan perlindungan profesi, terdiri dari: pertama, Perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; kedua, pemberian imbalan yang tidak wajar; ketiga, pembatasan dalam menyampaikan pandangan; keempat, pelecehan terhadap profesi; dan kelima, pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Berkenaan dengan perlindungan yang pertama, di antaranya adalah: Penugasan guru pada satuan pendidikan harus sesuai dengan bidang keahlian, minat, dan bakatnya, Penempatan dan penugasan guru didasari atas perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, dan Pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja bagi guru harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Berkenaan dengan yang kedua, di antaranya adalah: Penyelenggara atau kepala satuan pendidikan formal wajib melindungi guru dari praktik pembayaran imbalan yang tidak wajar. Berkenaan dengan yang ketiga, di antaranya adalah: Setiap guru memiliki kebebasan akademik untuk menyampaikan pandangan, Setiap guru memiliki kebebasan untuk: mengungkapkan ekspresi, mengembangkan kreatifitas, dan melakukan inovasi baru yang memiliki nilai   tambah tinggi dalam proses pendidikan dan pembelajaran, Kebebasan dalam memberikan penilaian kepada peserta didik: substansi, prosedur, instrumen penilaian, dan keputusan akhir dalam penilaian, dan ikut menentukan kelulusan peserta didik: penetapan taraf penguasaan kompetensi, standar kelulusan mata pelajaran atau mata pelatihan, dan  menentukan kelulusan ujian keterampilan atau kecakapan khusus. Berkenaan dengan yang keempat, diantaranya adalah: Setiap guru harus terbebas dari tindakan pelecehan atas profesinya dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain; Kebebasan untuk berserikat dalam organisasi/asosiasi profesi: mengeluarkan pendapat secaralisan/tulisan atas dasar keyakinan akademik, memilih dan dipilih sebagai pengurus organisasi/asosiasi profesi guru, bersikap kritis dan obyektif terhadap organisasi profesi. Dan berkenaan dengan yang kelima, diantaranya adalah: Setiap guru yang bertugas di daerah konflik harus terbebas dari berbagai ancaman, tekanan, dan rasa tidak aman; Kesempatan untuk berperan dalam penentuan  kebijakan pendidikan formal: akses terhadap sumber informasi kebijakan, partisipasi dalam pengambilan kebijakan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan formal, dan memberikan masukan dalam penentuan kebijakan pada tingkat yang lebih tinggi atas dasar pengalaman yang terpetik dari lapangan.

Proposing ”Learning by Conscience” As A New Method of Internalization in Learning: An Application of John Dewey's Thinking Paradigm

Saifullah Idris, Unlike the learning models that originate from John Dewey’s concept of reflective thinking, such as collaborative learning, cooperative learning, competitive learning, learning by doing, and investigative group learning, the learning by conscience model proposed in this study, instead, is derived from John Dewey’s concept of reflective attitudes. It seeks to introduce a new learning model which is based on the hermeneutic approach while also employing various means of investigation such as descriptive, analytic, and eclectic methods. The study found that there are three variables that correspond to the concept of John Dewey’s reflective attitudes: open-mindedness, whole-heartedness, and responsibility. The study also found that there are four stages of internalization process that must be considered in order to make learning more effective, which include impulse, experience, communication, and action. From the explanation, it is clear that "learning by conscience" is based on " John Dewey’s reflective attitude," instead of "John Dewey’s reflective thinking." reflective attitude is more important than reflective thinking, as reflective attitude will bring learners towards affective learning, not just stuck on cognitive learning. Cognitive learning is necessary in educational process, the indicator can be seen directly, but in contrast with the affective learning, the indicator is difficult to be seen more quickly, because its success indicator requires a long time, takes patience and sometimes personal indicator. Thus, learning by conscience becomes a new paradigm in the internalization of learning in education.

Bimtek Perlindungan Guru Sekolah Menengah

Saifullah Idris, Guru adalah ujung tombak berhasil tidak pendidikan di suatu daerah, provinsi dan bahkan negara. Memperhatikan guru adalah memperhatikan mutu pendidikan dan generasi bangsa yang semakin hari semakin banyak persoalan-persoalan yang dihadapi akibat dari terlalu cepat bergeraknya arus teknologi dan informasi, baik regeional maupun kawasan asia-pasifik dan bahkan dunia saat ini. Dengan demikian, update dan pengembangan mutu guru sudah seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat Indonesia sepenuhnya. Demikian dari hasil Bimbingan Teknis tentang Perlindungan Profesi Guru yang di adakan di hotel UNY Yogyakarta. Kita patut bersyukur dan salut terhadap apa yang telah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaah RI, khusunya Dirjen pendidikan guru menengah SMA/SMK, karena sudah melakukan suatu pergeseran cara pandang terhadap pahlawan tanpa tanda jawa tersebut. Berhasil mengembangkan kapasitaas guru, bearti kita sudah menuju kearah pendidikan yang lebih bermartabat, inovatif, kreatif dan berdaya saing global.

Dosen Ujung Tombak Pengembangan Kampus

Saifullah Idris, Dosen adalah salah satu komponen yang sanga menentukan dalam pengembangan kampus-kampus di Indonesia, baik kampus negeri maupun kampus swasta. kualifikasi yang dimiliki Dosen akan meningkatkan peringkat  universitas dimana dosen itu berada. maka penngembangan kapasitas dan kemampuan dosen sangat dibutuhkan perlu ditingkatkan, khususnya dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan publikasi ilmiah, dan pengabdiam pada masyarakat. Keadaan ini yang menuntut para dosen di Indoenssia untuk bersaing ditingkat Asean dan bahkan dunia, yaitu bersaing dalam melakukan penelitian-penelitian yang inovatif, kreatif dan berdaya saing tinggi. Kalau tidak seperti itu, maka kemampuan dosen-dosen di Indonesia selalu berada di bawah negara-negara Asean lainnya.  

Pelindungan Profesi Guru Perspektif Akademis


Saifullah Idris, Siapa guru itu, kok harus dilindungi?Kalau harus dilindungi, apa saja bentuk perlindungannya?   
Rekomendasi UNESCO/ILO, 5 Oktober1988 “Status Guru” menegaskan status guru sebagai tenaga profesional yang harus mewujudkan kinerjanya di atas landasan etika profesional serta mendapat perlindungan profesional 
UU Sistem Pendidikan Nasional Psl 42, Setiap tenaga kependidikan berkewajiban: 
1. menciptakan suasana pendidikan yg bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; 
2. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan 
3. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dgn kepercayaan yg diberikan kepadanya. 
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS Pasal 39 (ayat 2) jabatan guru dinyatakan sebagai jabatan
professional. Teks lengkapnya sebagai berikut: “Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”.
UU NOMOR 14 TAHUN 2005 PASAL 39 
1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. 
2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindurrgan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, pengakuan atas kekayaan intelektual. 
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 ayat 1, prinsip profesional guru mencakup karakteristik sebagai berikut. 1. Memiliki bakat, minat, panggilan, dan idealisme. 2. Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas. 3. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas. 4. Memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik profesi. 5. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan. 6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja. 7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesi berkelanjutan. 8. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan keprofesionalan. 9. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian. 
Peraturan Pemerintah mengenai Perlindungan Guru PP 74 tahun 2008 tentang Guru yg perlu diindahkan oleh Murid/ Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)   
MAKNA PENDIDIK/GURU
• Pendidik adalah orang yang mendidik orang lain. Pendidik adalah orang yang dengan sengaja mempengaruhi orang lain untuk mencapai tujuan pendidikan. • Pendidik: seseorang yang memberi pengetahuan, ketrampilan atau pengalaman kepada orang lain. Ini masih menganggap anak sebagai obyek • Pendidik adalah factor dominan dalam mencapai tujuan dimana peserta didik ditempatkan sebagai wadah kosong yang harus diisi oleh seorang pendidik. 
TUGAS PENDIDIK/GURU 
1. Orang yang berkomitmen terhadap profesionalitas, yang melekat pada dirinya sikap dedikatif, komitmen terhadap mutu prosesndan hasil kerja serta sikap pembuktian secara berkelanjutan. 2. Orang yang menguasai ilmu dan mampu mengembangkannya serta menjelaskan fungsinya dalam kehidupan, menjelaskan dimensi teoritis dan praktisnya atau sekaigus melakukan transfer ilmu, internalisasi dan implementasi. 3. Orang yang mendidik dan menyiapkan peserta didik agar mampu berkreasi, serta mampu mengatur dan memelihara hasil kreasinya untuk tidak menimbulkan malapetaka bagi dirinya masyarakat dan alam sekitarnya. 4. Orang yang mampu menjadi model atau sentral identifikasi diri, atau menjadi pusat anutan, teladan dan konsultan bagi peserta didik. 
PROFESI DAN ISTILAH YANG BERKENAAN DENGANNYA 
Profesi: Pekerjaan yang dalam pelaksanaan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik ilmiah serta dedikasi yang tinggi. Jadi, profesi dapat diartika sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan serta ketrampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif. Professional, memiliki dua makna; 1. Mengacu pada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi 2. Mengacu pada sebutan penampilan seseorang dalam mewujudkana unjuk kerja sesuai dengan profesinya. Profesionalisme; suatu keahlian tertentu diperlukan dalam pekerjaan tertentu. Menekankan pada penguasaan ilmu atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Profesionalitas; sebutan terhadap kualitaas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk melakukan tugas-tugasnya. Profesionalisasi; proses menuju perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai criteria yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
PROFESI DAN PERAN GURU
Profesi keguruan: Profesi bagi seseorang yg memiliki latar belakang pendidikan keguruan yg memadai. Peran guru sebagai tenaga pendidik: • Pekerja professional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih • Pekerja kemanusian dengan fungsi merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki. • Petugas kemaslahatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga Negara yang baik.
CIRI-CIRI UTAMA SUATU PROFESI • Memiliki fungsi & signifikansi sosial yg menentukan • Menuntut ketrampilan/keahlian tertentu dgn menggunakan teori & metode ilmiah. • Berdasarkan batang tubuh disiplin ilmu yg jelas, sistematik, eksplisit yg bukan hanya khayalan umum. • Memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dgn waktu yg cukup lama. • Proses pendidikan utk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesiona itu sendiri. • Dlm memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi itu berpegang teguh pd kode etik yg dikontrol oleh organisasi profesi. • Setiap anggota profesi kelompok mempunyai kebebasan dlm memberikan keputusan terhdp permasalahan yg dihadapinya. 
CIRI-CIRI PROFESI GURU • Melibatkan kegiatan intelektual • Menggeluti suatu ilmu yg khusus • Memerlukan persiapan professional yg lama • Memerlukan latihan dlm jabatan yg berkesinambungan • Menjanjikan karir hidup & keanggotaan yg permanen • Menentukan standar sendiri • Lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi • Mempunyai organisasi professional yg kuat & terjalin erat.  

Outcome Bansed Education (OBE)

Saifullah Idris, merupakan salah satu pemateri pada kegiatan Seminar Internasional tentang Outcome Based Education (OBE) bertempat di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN Ar-Raniry bekerja sama dengan STIT Al-Hilal Sigli dan SCAD Independent, merupakan proses yang melibatkan penstrukturan semua elemen kurikulum, penilaian dan laporan dalam pendidikan. Mengizinkan para mahasiswa memperoleh pencapaian dan penguasaan pembelajaran tahap tertinggi pada setiap semester tanpa menunggu  memenuhi program kredit semester (SKS) dan lulus dengan hasil yang memuaskan pada Universitas. Konsep dasar OBE terfokus pada hasil pelaksanaan program yang ditawarkan oleh Perguruan Tinggi.