Pelindungan Profesi Guru Perspektif Akademis


Saifullah Idris, Siapa guru itu, kok harus dilindungi?Kalau harus dilindungi, apa saja bentuk perlindungannya?   
Rekomendasi UNESCO/ILO, 5 Oktober1988 “Status Guru” menegaskan status guru sebagai tenaga profesional yang harus mewujudkan kinerjanya di atas landasan etika profesional serta mendapat perlindungan profesional 
UU Sistem Pendidikan Nasional Psl 42, Setiap tenaga kependidikan berkewajiban: 
1. menciptakan suasana pendidikan yg bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; 
2. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan 
3. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dgn kepercayaan yg diberikan kepadanya. 
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS Pasal 39 (ayat 2) jabatan guru dinyatakan sebagai jabatan
professional. Teks lengkapnya sebagai berikut: “Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”.
UU NOMOR 14 TAHUN 2005 PASAL 39 
1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. 
2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindurrgan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, pengakuan atas kekayaan intelektual. 
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 ayat 1, prinsip profesional guru mencakup karakteristik sebagai berikut. 1. Memiliki bakat, minat, panggilan, dan idealisme. 2. Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas. 3. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas. 4. Memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik profesi. 5. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan. 6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja. 7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesi berkelanjutan. 8. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan keprofesionalan. 9. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian. 
Peraturan Pemerintah mengenai Perlindungan Guru PP 74 tahun 2008 tentang Guru yg perlu diindahkan oleh Murid/ Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)   
MAKNA PENDIDIK/GURU
• Pendidik adalah orang yang mendidik orang lain. Pendidik adalah orang yang dengan sengaja mempengaruhi orang lain untuk mencapai tujuan pendidikan. • Pendidik: seseorang yang memberi pengetahuan, ketrampilan atau pengalaman kepada orang lain. Ini masih menganggap anak sebagai obyek • Pendidik adalah factor dominan dalam mencapai tujuan dimana peserta didik ditempatkan sebagai wadah kosong yang harus diisi oleh seorang pendidik. 
TUGAS PENDIDIK/GURU 
1. Orang yang berkomitmen terhadap profesionalitas, yang melekat pada dirinya sikap dedikatif, komitmen terhadap mutu prosesndan hasil kerja serta sikap pembuktian secara berkelanjutan. 2. Orang yang menguasai ilmu dan mampu mengembangkannya serta menjelaskan fungsinya dalam kehidupan, menjelaskan dimensi teoritis dan praktisnya atau sekaigus melakukan transfer ilmu, internalisasi dan implementasi. 3. Orang yang mendidik dan menyiapkan peserta didik agar mampu berkreasi, serta mampu mengatur dan memelihara hasil kreasinya untuk tidak menimbulkan malapetaka bagi dirinya masyarakat dan alam sekitarnya. 4. Orang yang mampu menjadi model atau sentral identifikasi diri, atau menjadi pusat anutan, teladan dan konsultan bagi peserta didik. 
PROFESI DAN ISTILAH YANG BERKENAAN DENGANNYA 
Profesi: Pekerjaan yang dalam pelaksanaan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik ilmiah serta dedikasi yang tinggi. Jadi, profesi dapat diartika sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan serta ketrampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif. Professional, memiliki dua makna; 1. Mengacu pada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi 2. Mengacu pada sebutan penampilan seseorang dalam mewujudkana unjuk kerja sesuai dengan profesinya. Profesionalisme; suatu keahlian tertentu diperlukan dalam pekerjaan tertentu. Menekankan pada penguasaan ilmu atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Profesionalitas; sebutan terhadap kualitaas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk melakukan tugas-tugasnya. Profesionalisasi; proses menuju perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai criteria yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
PROFESI DAN PERAN GURU
Profesi keguruan: Profesi bagi seseorang yg memiliki latar belakang pendidikan keguruan yg memadai. Peran guru sebagai tenaga pendidik: • Pekerja professional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih • Pekerja kemanusian dengan fungsi merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki. • Petugas kemaslahatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga Negara yang baik.
CIRI-CIRI UTAMA SUATU PROFESI • Memiliki fungsi & signifikansi sosial yg menentukan • Menuntut ketrampilan/keahlian tertentu dgn menggunakan teori & metode ilmiah. • Berdasarkan batang tubuh disiplin ilmu yg jelas, sistematik, eksplisit yg bukan hanya khayalan umum. • Memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dgn waktu yg cukup lama. • Proses pendidikan utk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesiona itu sendiri. • Dlm memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi itu berpegang teguh pd kode etik yg dikontrol oleh organisasi profesi. • Setiap anggota profesi kelompok mempunyai kebebasan dlm memberikan keputusan terhdp permasalahan yg dihadapinya. 
CIRI-CIRI PROFESI GURU • Melibatkan kegiatan intelektual • Menggeluti suatu ilmu yg khusus • Memerlukan persiapan professional yg lama • Memerlukan latihan dlm jabatan yg berkesinambungan • Menjanjikan karir hidup & keanggotaan yg permanen • Menentukan standar sendiri • Lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi • Mempunyai organisasi professional yg kuat & terjalin erat.