PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL GURU

Diberlakukannya perjanjian TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right) pada tanggal 1 Januari 2000 memberikan harapan adanya perlindungan bagi berbagai produk intelektual dari upaya pelanggaran hak atas produk yang dihasilkan baik oleh individu maupun suatu korporasi dalam bidang industri dan perdagangan dalam upaya menjaga pelanggaran hak atas keaslian karya cipta yang menyangkut Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Produk, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Indonesia sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi TRIPs sebenarnya telah memberikan landasan hukum bagi perlindungan HaKI melalui 3 (tiga) Undang-undang di bidang HaKI yang dikeluarkan pada tahun l997, yaitu :
  1. Undang Undang Nomor 12 Tahun l997 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 6 Tahun l982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 7 Tahun l987;
  2. Undang Undang nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 6 Tahun l989 tentang Paten;
  3. Undang Undang nomor 14 Tahun l997 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 19 Tahun l992 Dan ada 3 (tiga) Undang Undang lagi yang dikeluarkan pada akhir Tahun 2000, yaitu :
a.       Undang Undang nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
b.      Undang Undang nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Produk;
c.       Undang Undang nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Istilah HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right). HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Berlandaskan UUD 1945 dan UU No 9 tahun 1999 Pasal 3 ayat 2 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Sesuai dengan politik hukum UU tersebut, bahwa manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketakwaan dan tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia. Oleh pencipta-Nya, manusia dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat, kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungan.
Bahwa hak asasi manusia, termasuk hak-hak guru, merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu hak-hak manusia, termasuk hak-hak guru harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. Bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan deklarasi universal tentang hak asasi manusia yang ditetapkan oleh PBB serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai HAM yang telah diterima oleh Indonesia. Di samping hak asasi manusia juga dikenal kewajiban dasar manusia yang meliputi: (1) kepatuhan terhadap perundang-undangan, (2) ikut serta dalam upaya pembelaan negara, (3) wajib menghormati hak-hak asasi manusia, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selanjutnya, sebagai wujud tuntutan reformasi (demokrasi, desentralisasi, dan HAM), maka hak asasi manusia dimasukkan dalam UUD 1945.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (1) huruf d, yang menyatakan  bahwa “Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual”.
Salah satu hak guru sebagaimana dijelaskan dalam UU di atas adalah hak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Pada Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bagian 7 tentang Perlindungan, disebutkan bahwa banyak pihak wajib memberikan perlindungan kepada guru, berikut ranah perlindungannya seperti berikut ini.
  1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
  2. Perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
  3. Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain.
  4. Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap PHK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
  5. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau risiko lain.
Berdasarkan amanat Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen seperti disebutkan di atas, dapat dikemukakan ranah perlindungan hukum bagi guru. Frasa perlindungan hukum yang dimaksudkan di sini mencakup semua dimensi yang terkait dengan upaya mewujudkan kepastian hukum bagi guru dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya ternasuk Hak atas Kekayaan Intelektual.
Sistem perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual dapat diterapkan untuk melindungi pengetahuan guru dan ekspresi pendidikan Indonesia, terutama yang telah dikembangkan sedemikian rupa oleh individu guru maupun lembaga profesi guru di Indonesia tanpa harus kehilangan karakteristiknya.
Pengakuan HKI di Indonesia telah dilegitimasi oleh peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Merk, Undang-Undang Paten, dan Undang-Undang Hak Cipta. HKI terdiri dari dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan bahwa Perlindungan hak atas kekayaan intelektual bagi pendidik dan tenaga kependidikan juga meliputi perlindungan terhadap hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman. Bagi guru dan tenaga kependidikan, perlindungan HKI dapat mencakup:
1)      Hak cipta atas penulisan buku;
2)      Hak cipta atas makalah;
3)      Hak cipta atas karangan ilmiah,
4)      Hak cipta atas hasil penelitian,
5)      Hak cipta atas hasil penciptaan,
6)      Hak cipta atas hasil karya seni maupun penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta sejenisnya, dan;
7)      Hak paten atas hasil karya teknologi.

PERANAN DAN MANFAAT HKI BAGI PERGURUAN TINGGI

Saat ini teknologi sebagai produk Kekayaan Intelektual telah menjadi salah satu komoditi yang paling strategis dalam perdagangan internasional. Kekayaan intelektual memainkan peranan yang signifikan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini karena hampir semua kebutuhan manusia dalam abad modern ini berasal dari produk-produk yang lahir dari kemampuan intelektual manusia di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Berbagai bukti dari negara maju telah menunjukkan bahwa kemampuan intelektual lebih dominan dalam memacu kesejahteraan masyarakat dibandingkan dengan keberadaan sumber daya alam. Perguruan Tinggi merupakan institusi yang menjadi basis aktivitas intelektual oleh karena itu pengelolaan kekayaan intelektual merupakan kebutuhan esensial yang harus dipenuhi.
Paradigma perdagangan global telah mengarah pada kompetisi berbasis kekayaan intelektual di mana kekayaan intelektual dinilai sebagai aset terpenting dalam persaingan dan Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi internasional di bidang kekayaan intelektual. Dengan ratifikasi ini maka seluruh komponen bangsa Indonesia diharapkan merasa mempunyai kewajiban untuk melaksanakannya termasuk unsur perguruan tinggi. Undang-undang RI No. 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan IPTEK Pasal 13 (3) menyebutkan: "Dalam meningkatkan pengelolaan kekayaan intelektual Perguruan Tinggi dan Lembaga Litbang wajib mengusahakan pembentukan sentra HKI sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya".
Kekayaan intelektual dapat menjadi sumber penghasilan dan penerimaan yang berkelanjutan baik bagi inventor (penemu) maupun lembaga di mana inventor tersebut bernaung. Syarat utama kekayaan intelektual tersebut bisa menjadi sumber penerimaan yang berkelanjutan adalah jika (1) kekayaan intelektual tersebut mendapatkan perlindungan hukum dan (2) dapat diaplikasikan untuk kepentingan masyarakat. Tanpa perlindungan hukum maka kekayaan intelektual tersebut akan menjadi milik orang lain dan bila tidak dapat di aplikasikan untuk kepentingan masyarakat maka kekayaan intelektual tersebut tidak ada yang membeli.

Hasil Riset Perguruan Tinggi Sebagai Kekayaan Intelektual
Konsep dasar dalam pengapresiasian dan pengembangan hasil-hasil riset tidak dapat dilepaskan dari risalah pengonstruksian perlindungan hukum bagi kreativitas dan produktivitas manusia. Konsep ini dapat ditelusuri dari ajaran Lockean yang menjadi landasan filosofis bagi pemvalidasian eksistensi sebuah kreativitas yang saat ini dikenal dengan HAKI. Konsepsi dasar hak atas kekayaan intelektual (HAKI) bersumber pada proposisi yang dipostulasikan oleh John Locke, filosof Inggris abad ke XVII. Inti gagasan proposisi tersebut menempatkan hak milik sebagai hak yang melekat (inherent) pada kepribadian individu. Setiap orang memiliki hak untuk mempertahankan hidup dengan karya fisik, ide, kreativitas dan derivat-derivatnya.
Jika seseorang mengombinasikan karya manusiawinya, dengan obyek-obyek alamiah dan menambahkan sesuatu dari dirinya, maka secara otomatis hasilnya merupakan bagian dari kekayaannya, dan tidak dapat dihilangkan dari dirinya tanpa seizinnya. Untuk itu,  semua manusia memiliki hak-hak alamiah tertentu dan untuk menikmati hak-hak tersebut tidak memerlukan izin dari pemerintah. Proposisi ini sesungguhnya menggambarkan proses interaksi (structural coupling) antara manusia dan alam sebagai syarat minimal untuk hidup manusiawi. Namun demikian, seluruh derivat dari structural coupling itu seharusnya tidak membatasi orang lain dalam melakukan atau menikmati derivat tersebut secara wajar.
Deskripsi di atas membimbing kita pada kesimpulan yang mengkualifikasi hak milik intelektual sebagai hak kodrat dan ia harus diberikan perlindungan sebagai bagian dari hak kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan kepada manusia. Dengan demikian ia dapat dikategorikan ke dalam nilai-nilai universal yang harus dihormati oleh manusia sebagai subyek hukum. Berdasarkan uraian di atas maka hasil riset perguruan tinggi dapat merupakan hak kekayaan yang melekat pada penemunya.

Sejarah Perkembangan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840-an. Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912). Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888 dan anggota Berne Convention for the Protection of Literary and Aristic Works sejak tahun 1914. Pada jaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 s.d. 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU peninggalan Belanda tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan paten dapat diajukan di kantor paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda.
Pada tahun 1953 Menteri KeHKIman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang paten, yaitu Pengumuman Menteri KeHKIman No. J.S. 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan semetara permintaan paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri KeHKIman No. J.G. 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
Pada tanggal 11 Oktober 1961 pemerintah RI mengundangkan UU No. 21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (UU Merek 1961) untuk menggantikan UU Merek kolonial Belanda. UU Merek 1961 yang merupakan undang-undang Indonesia pertama di bidang HKI. Berdasarkan pasal 24, UU No. 21 Th. 1961, yang berbunyi "Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Merek 1961 dan mulai berlaku satu bulan setelah undang-undang ini diundangkan". Undang-undang tersebut mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek 1961 dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan. Saat ini, setiap tanggal 11 November yang merupakan tanggal berlakunya UU No. 21 tahun 1961 juga telah ditetapkan sebagai Hari KI Nasional.
Pada tanggal 10 Mei1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris [Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967)] berdasarkan Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan,yaitu Pasal 1 s.d. 12, dan Pasal 28 ayat (1).
Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta ( UU Hak Cipta 1982) untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era modern sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui Keputusan No. 34/1986 (Tim ini lebih dikenal dengan sebutan Tim Keppres 34). Tugas utama Tim Keppres 34 adalah mencangkup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan instansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas. Tim Keppres 34 selanjutnya membuat sejumlah terobosan, antara lain dengan mengambil inisiatif baru dalam menangani perdebatan nasional tentang perlunya sistem paten di tanah air. Setelah Tim Keppres 34 merevisi kembali RUU Paten yang telah diselesaikan pada tahun 1982, akhirnya pada tahun 1989 Pemerintah mengesahkan UU Paten.
Pada tanggal 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 7 tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Dalam penjelasan UU No. 7 tahun 1987 secara jelas dinyatakan bahwa perubahan atas UU No. 12 tahun 1982 dilakukan karena semakin meningkatnya pelanggaran hak cipta yang dapat membahayakan kehidupan sosial dan menghancurkan kreativitas masyarakat.
Menyusuli pengesahan UU No. 7 tahun 1987 Pemerintah Indonesia menandatangani sejumlah kesepakatan bilateral di bidang hak cipta sebagai pelaksanaan dari UU tersebut. Pada tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden No. 32 di tetapkan pembentukan Direktorat Jendral Hak Cipta, Paten dan Merek (DJ HCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat Paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jendral Hukum dan Perundang-undangan, Departemen KeHKIman.
Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten, yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 tahun 1989 (UU Paten 1989) oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991. Pengesahan UU Paten 1989 mengakhiri perdebatan panjang tentang seberapa pentingnya sistem paten dan manfaatnya bagi bangsa Indonesia. Sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan UU Paten 1989, perangkat hukum di bidang paten diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum dan mewujudkan suatu iklim yang lebih baik bagi kegiatan penemuan teknologi. Hal ini disebabkan karena dalam pembangunan nasional secara umum dan khususnya di sektor industri, teknologi memiliki peranan sangat penting. Pengesahan UU Paten 1989 juga dimaksudkan untuk menarik investasi asing dan mempermudah masuknya teknologi ke dalam negeri. Namun demikian, ditegaskan pula bahwa upaya untuk mengembangkan sistem KI, termasuk paten, di Indonesia tidaklah semata-mata karena tekanan dunia internasional, namun juga karena kebutuhan nasional untuk menciptakan suatu sistem perlindungan HKI yang efektif.
Pada tanggal 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 tahun 1992 tentang Merek (UU Merek 1992), yang mulai berlaku tanggal 1 April 1993. UU Merek 1992 menggantikan UU Merek 1961. Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights(Persetujuan TRIPS).
Tiga tahun kemudian, pada tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang KI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989, dan UU Merek 1992. Di penghujung tahun 2000, disahkan tiga UU baru di bidang KI, yaitu UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri dan UU No 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Dalam upaya untuk menyelaraskan semua peraturan perundang-undangan di bidang KI dengan Persetujuan TRIPS, pada tahun 2001 Pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, dan UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak diundangkannya.

Pelindungan Profesi Guru Perspektif Akademis


Saifullah Idris, Siapa guru itu, kok harus dilindungi?Kalau harus dilindungi, apa saja bentuk perlindungannya?   
Rekomendasi UNESCO/ILO, 5 Oktober1988 “Status Guru” menegaskan status guru sebagai tenaga profesional yang harus mewujudkan kinerjanya di atas landasan etika profesional serta mendapat perlindungan profesional 
UU Sistem Pendidikan Nasional Psl 42, Setiap tenaga kependidikan berkewajiban: 
1. menciptakan suasana pendidikan yg bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; 
2. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan 
3. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dgn kepercayaan yg diberikan kepadanya. 
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS Pasal 39 (ayat 2) jabatan guru dinyatakan sebagai jabatan
professional. Teks lengkapnya sebagai berikut: “Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”.
UU NOMOR 14 TAHUN 2005 PASAL 39 
1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. 
2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindurrgan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, pengakuan atas kekayaan intelektual. 
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 ayat 1, prinsip profesional guru mencakup karakteristik sebagai berikut. 1. Memiliki bakat, minat, panggilan, dan idealisme. 2. Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas. 3. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas. 4. Memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik profesi. 5. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan. 6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja. 7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesi berkelanjutan. 8. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan keprofesionalan. 9. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian. 
Peraturan Pemerintah mengenai Perlindungan Guru PP 74 tahun 2008 tentang Guru yg perlu diindahkan oleh Murid/ Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)   
MAKNA PENDIDIK/GURU
• Pendidik adalah orang yang mendidik orang lain. Pendidik adalah orang yang dengan sengaja mempengaruhi orang lain untuk mencapai tujuan pendidikan. • Pendidik: seseorang yang memberi pengetahuan, ketrampilan atau pengalaman kepada orang lain. Ini masih menganggap anak sebagai obyek • Pendidik adalah factor dominan dalam mencapai tujuan dimana peserta didik ditempatkan sebagai wadah kosong yang harus diisi oleh seorang pendidik. 
TUGAS PENDIDIK/GURU 
1. Orang yang berkomitmen terhadap profesionalitas, yang melekat pada dirinya sikap dedikatif, komitmen terhadap mutu prosesndan hasil kerja serta sikap pembuktian secara berkelanjutan. 2. Orang yang menguasai ilmu dan mampu mengembangkannya serta menjelaskan fungsinya dalam kehidupan, menjelaskan dimensi teoritis dan praktisnya atau sekaigus melakukan transfer ilmu, internalisasi dan implementasi. 3. Orang yang mendidik dan menyiapkan peserta didik agar mampu berkreasi, serta mampu mengatur dan memelihara hasil kreasinya untuk tidak menimbulkan malapetaka bagi dirinya masyarakat dan alam sekitarnya. 4. Orang yang mampu menjadi model atau sentral identifikasi diri, atau menjadi pusat anutan, teladan dan konsultan bagi peserta didik. 
PROFESI DAN ISTILAH YANG BERKENAAN DENGANNYA 
Profesi: Pekerjaan yang dalam pelaksanaan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik ilmiah serta dedikasi yang tinggi. Jadi, profesi dapat diartika sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan serta ketrampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif. Professional, memiliki dua makna; 1. Mengacu pada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi 2. Mengacu pada sebutan penampilan seseorang dalam mewujudkana unjuk kerja sesuai dengan profesinya. Profesionalisme; suatu keahlian tertentu diperlukan dalam pekerjaan tertentu. Menekankan pada penguasaan ilmu atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Profesionalitas; sebutan terhadap kualitaas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk melakukan tugas-tugasnya. Profesionalisasi; proses menuju perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai criteria yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
PROFESI DAN PERAN GURU
Profesi keguruan: Profesi bagi seseorang yg memiliki latar belakang pendidikan keguruan yg memadai. Peran guru sebagai tenaga pendidik: • Pekerja professional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih • Pekerja kemanusian dengan fungsi merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki. • Petugas kemaslahatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga Negara yang baik.
CIRI-CIRI UTAMA SUATU PROFESI • Memiliki fungsi & signifikansi sosial yg menentukan • Menuntut ketrampilan/keahlian tertentu dgn menggunakan teori & metode ilmiah. • Berdasarkan batang tubuh disiplin ilmu yg jelas, sistematik, eksplisit yg bukan hanya khayalan umum. • Memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dgn waktu yg cukup lama. • Proses pendidikan utk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesiona itu sendiri. • Dlm memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi itu berpegang teguh pd kode etik yg dikontrol oleh organisasi profesi. • Setiap anggota profesi kelompok mempunyai kebebasan dlm memberikan keputusan terhdp permasalahan yg dihadapinya. 
CIRI-CIRI PROFESI GURU • Melibatkan kegiatan intelektual • Menggeluti suatu ilmu yg khusus • Memerlukan persiapan professional yg lama • Memerlukan latihan dlm jabatan yg berkesinambungan • Menjanjikan karir hidup & keanggotaan yg permanen • Menentukan standar sendiri • Lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi • Mempunyai organisasi professional yg kuat & terjalin erat.