
Diberlakukannya perjanjian
TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right) pada
tanggal 1 Januari 2000 memberikan harapan adanya perlindungan bagi berbagai
produk intelektual dari upaya pelanggaran hak atas produk yang dihasilkan baik
oleh individu maupun suatu korporasi dalam bidang industri dan perdagangan
dalam upaya menjaga pelanggaran hak atas keaslian karya cipta yang menyangkut
Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Produk, Rahasia...