Bimtek Perlindungan Guru Sekolah Menengah

Saifullah Idris, Guru adalah ujung tombak berhasil tidak pendidikan di suatu daerah, provinsi dan bahkan negara. Memperhatikan guru adalah memperhatikan mutu pendidikan dan generasi bangsa yang semakin hari semakin banyak persoalan-persoalan yang dihadapi akibat dari terlalu cepat bergeraknya arus teknologi dan informasi, baik regeional maupun kawasan asia-pasifik dan bahkan dunia saat ini. Dengan demikian, update dan pengembangan mutu guru sudah seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat Indonesia sepenuhnya. Demikian dari hasil Bimbingan Teknis tentang Perlindungan Profesi Guru yang di adakan di hotel UNY Yogyakarta. Kita patut bersyukur dan salut terhadap apa yang telah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaah RI, khusunya Dirjen pendidikan guru menengah SMA/SMK, karena sudah melakukan suatu pergeseran cara pandang terhadap pahlawan tanpa tanda jawa tersebut. Berhasil mengembangkan kapasitaas guru, bearti kita sudah menuju kearah pendidikan yang lebih bermartabat, inovatif, kreatif dan berdaya saing global.

Dosen Ujung Tombak Pengembangan Kampus

Saifullah Idris, Dosen adalah salah satu komponen yang sanga menentukan dalam pengembangan kampus-kampus di Indonesia, baik kampus negeri maupun kampus swasta. kualifikasi yang dimiliki Dosen akan meningkatkan peringkat  universitas dimana dosen itu berada. maka penngembangan kapasitas dan kemampuan dosen sangat dibutuhkan perlu ditingkatkan, khususnya dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan publikasi ilmiah, dan pengabdiam pada masyarakat. Keadaan ini yang menuntut para dosen di Indoenssia untuk bersaing ditingkat Asean dan bahkan dunia, yaitu bersaing dalam melakukan penelitian-penelitian yang inovatif, kreatif dan berdaya saing tinggi. Kalau tidak seperti itu, maka kemampuan dosen-dosen di Indonesia selalu berada di bawah negara-negara Asean lainnya.  

Pelindungan Profesi Guru Perspektif Akademis


Saifullah Idris, Siapa guru itu, kok harus dilindungi?Kalau harus dilindungi, apa saja bentuk perlindungannya?   
Rekomendasi UNESCO/ILO, 5 Oktober1988 “Status Guru” menegaskan status guru sebagai tenaga profesional yang harus mewujudkan kinerjanya di atas landasan etika profesional serta mendapat perlindungan profesional 
UU Sistem Pendidikan Nasional Psl 42, Setiap tenaga kependidikan berkewajiban: 
1. menciptakan suasana pendidikan yg bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; 
2. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan 
3. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dgn kepercayaan yg diberikan kepadanya. 
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS Pasal 39 (ayat 2) jabatan guru dinyatakan sebagai jabatan
professional. Teks lengkapnya sebagai berikut: “Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”.
UU NOMOR 14 TAHUN 2005 PASAL 39 
1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. 
2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindurrgan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, pengakuan atas kekayaan intelektual. 
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 ayat 1, prinsip profesional guru mencakup karakteristik sebagai berikut. 1. Memiliki bakat, minat, panggilan, dan idealisme. 2. Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas. 3. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas. 4. Memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik profesi. 5. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan. 6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja. 7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesi berkelanjutan. 8. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan keprofesionalan. 9. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian. 
Peraturan Pemerintah mengenai Perlindungan Guru PP 74 tahun 2008 tentang Guru yg perlu diindahkan oleh Murid/ Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)   
MAKNA PENDIDIK/GURU
• Pendidik adalah orang yang mendidik orang lain. Pendidik adalah orang yang dengan sengaja mempengaruhi orang lain untuk mencapai tujuan pendidikan. • Pendidik: seseorang yang memberi pengetahuan, ketrampilan atau pengalaman kepada orang lain. Ini masih menganggap anak sebagai obyek • Pendidik adalah factor dominan dalam mencapai tujuan dimana peserta didik ditempatkan sebagai wadah kosong yang harus diisi oleh seorang pendidik. 
TUGAS PENDIDIK/GURU 
1. Orang yang berkomitmen terhadap profesionalitas, yang melekat pada dirinya sikap dedikatif, komitmen terhadap mutu prosesndan hasil kerja serta sikap pembuktian secara berkelanjutan. 2. Orang yang menguasai ilmu dan mampu mengembangkannya serta menjelaskan fungsinya dalam kehidupan, menjelaskan dimensi teoritis dan praktisnya atau sekaigus melakukan transfer ilmu, internalisasi dan implementasi. 3. Orang yang mendidik dan menyiapkan peserta didik agar mampu berkreasi, serta mampu mengatur dan memelihara hasil kreasinya untuk tidak menimbulkan malapetaka bagi dirinya masyarakat dan alam sekitarnya. 4. Orang yang mampu menjadi model atau sentral identifikasi diri, atau menjadi pusat anutan, teladan dan konsultan bagi peserta didik. 
PROFESI DAN ISTILAH YANG BERKENAAN DENGANNYA 
Profesi: Pekerjaan yang dalam pelaksanaan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik ilmiah serta dedikasi yang tinggi. Jadi, profesi dapat diartika sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan serta ketrampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif. Professional, memiliki dua makna; 1. Mengacu pada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi 2. Mengacu pada sebutan penampilan seseorang dalam mewujudkana unjuk kerja sesuai dengan profesinya. Profesionalisme; suatu keahlian tertentu diperlukan dalam pekerjaan tertentu. Menekankan pada penguasaan ilmu atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Profesionalitas; sebutan terhadap kualitaas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk melakukan tugas-tugasnya. Profesionalisasi; proses menuju perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai criteria yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
PROFESI DAN PERAN GURU
Profesi keguruan: Profesi bagi seseorang yg memiliki latar belakang pendidikan keguruan yg memadai. Peran guru sebagai tenaga pendidik: • Pekerja professional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih • Pekerja kemanusian dengan fungsi merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki. • Petugas kemaslahatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga Negara yang baik.
CIRI-CIRI UTAMA SUATU PROFESI • Memiliki fungsi & signifikansi sosial yg menentukan • Menuntut ketrampilan/keahlian tertentu dgn menggunakan teori & metode ilmiah. • Berdasarkan batang tubuh disiplin ilmu yg jelas, sistematik, eksplisit yg bukan hanya khayalan umum. • Memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dgn waktu yg cukup lama. • Proses pendidikan utk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesiona itu sendiri. • Dlm memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi itu berpegang teguh pd kode etik yg dikontrol oleh organisasi profesi. • Setiap anggota profesi kelompok mempunyai kebebasan dlm memberikan keputusan terhdp permasalahan yg dihadapinya. 
CIRI-CIRI PROFESI GURU • Melibatkan kegiatan intelektual • Menggeluti suatu ilmu yg khusus • Memerlukan persiapan professional yg lama • Memerlukan latihan dlm jabatan yg berkesinambungan • Menjanjikan karir hidup & keanggotaan yg permanen • Menentukan standar sendiri • Lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi • Mempunyai organisasi professional yg kuat & terjalin erat.  

Outcome Bansed Education (OBE)

Saifullah Idris, merupakan salah satu pemateri pada kegiatan Seminar Internasional tentang Outcome Based Education (OBE) bertempat di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN Ar-Raniry bekerja sama dengan STIT Al-Hilal Sigli dan SCAD Independent, merupakan proses yang melibatkan penstrukturan semua elemen kurikulum, penilaian dan laporan dalam pendidikan. Mengizinkan para mahasiswa memperoleh pencapaian dan penguasaan pembelajaran tahap tertinggi pada setiap semester tanpa menunggu  memenuhi program kredit semester (SKS) dan lulus dengan hasil yang memuaskan pada Universitas. Konsep dasar OBE terfokus pada hasil pelaksanaan program yang ditawarkan oleh Perguruan Tinggi. 

POLA PEMBERDAYAAN PENDIDIKAN DAYAH

Oleh: Saifullah
Dayah sebagai salah satu lembaga pendidikan yang tertua dan memunyai peranan yang sangat penting dalam masyarakat mempunyai tujuan yang snagat mulia. Mastuhu (1994:55) menegaskan bahwa tujuan pendidikan Dayah/pesantren adalah “menciptakan dan mengembangkan kepribadian muslim, yaitu kepribadian yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan, berakhlak mulia, bermanfaat bagi masyarakat atau berkhidmat kepada masyarakat dengan jalan menjadi kawula atau abdi masyarakat, mampu berdiri sendiri, bebas dan teguh dalam kepribadian, menyebarkan agama atau menegakkan Islam dan kejayaan umat Islam di tengah-tengah masyarakat, dan mencintai ilmu dalam rangka mengembangkan kepribadian manusia muhsin.
Para pemimpin Dayah memandang bahwa kunci keberhasilan dalam hidup bersama adalah moral agama, yang dalam hal ini adalah perilaku keagamaan yang memandang semua kegiatan kehidupan sehari-hari sebagai ibadah kepada Allah. Jika kita amati dengan dekat, maka jelasa prilaku santri di Dayah menunjukkan bahwa pendidikan di Dayah adalah di pusatkan pada pendalaman dan penghayatan agama, lengkap dengan pengamalannya dalam perilaku keseharian.
Sedangkan dilihat dari segi fungsinya, maka Dayah ternyata tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga mempunyai tiga fungsi pokok, yaitu: pertama, sebagai transmisi ilmu pengetahuan Islam; kedua, pemeliharaan tradisi Islam; dan ketiga adalah pembinaan calon-calon ulama.

Tipologi Pendidikan Dayah

Dayah sebagai lembaga pendidikan Islam mengalami perkembangan bentuk sesuai dengan perubahan zaman, terutama sekali adanya dampak kemauan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perkembangan bentuk Dayah bukan berarti telah kehilangan jati dirinya. Hal ini Dayah tetap merupakan lembaga pendidikan Islam original yang tumbu dan berkembang dari masyarakat oleh masyarakat untuk masyarakat. Secara faktual ada beberapa tipe pendidikan dayah yang berkembang dalam masyarakat, yaitu :

1.      Dayah Salafiyah
Dayah Salafiyah yaitu Dayah yang masih tetap mempertahankan jati dirinya atau kekhususan bentuk aslinya dengan semata-mata mengajarkan kitab-kitab yang ditulis oleh ulama abad ke XV dengan menggunakan bahasa Arab. Pola pengajarannya dengan menerapkan sistem halaqah yang dilaksanakan di mesjid atau balee. Kurikulumnya biasanya tergantung sepenuhnya kepada Tgk pengasuh Dayah. Murid Dayah ada yang mukim (murid mukim) dan ada yang tidak menetap atau non mukim. Dayah ini juga disebut Dayah non m,adrasi, atau Dayah yang tidak menerapkan system Madrasah yang kurikulumnya ditetapkan oleh Departemen Agama. Sifat Dayah ini konvensional dan konservatif, masih mempertahankan status quo dan berpegang teguh pada nilai-nilai lama (perennial)

2.      Dayah Khalafiyah
Dayah Khalafiyah ialah Dayah yang dapat dikatakan pengambangan dari Dayah Salafiyah, karena orientasi belajarnya cendrung mengadopsi seluruh sistem belajar secara klasik, dengan memadukan dengan system belajar di Madrasah yang serba modern dan mengikurti secara penuh kurikulum Madrasah yang ditetapkan oleh Departemen Agama. Penerapan system belajar modern ini terutama nampak pada penggunaan kelas-kelas belajar, sebagaimana halnya di Madrasah dan Sekolah. Murid Dayah ada yang menetap, ada yang tersebar di sekitar desa itu. Kedudukan para Tgk Dayah sebagai koordinator pelaksana dan pengajar langsung proses pembelajaran di kelas. Dayah ini juga disebut Dayah Modern atau Dayah Terpadu.

Tantangan yang dihadapi dalam pendidikan Dayah

Baik dalam skala makro maupun mikro tantangan yang dihadapi oleh lembaga pendidikan, termasuk Dayah, semakin hari semakin besar, kompleks, dan mendesak sebagai akibat dari semakin gencarnya kebutuhan pembangunan serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian, terjadilah pergeseran-pergeseran dan gesekan-gesekan nilai di Dayah, baik nilai yang berupa sumber belajar maupun nilai yang menyangkut dengan pengelolaan pendidikan.
Dari realitas tersebut, maka ada beberapa pergeseran, menurut hemat kami, yang dapat mempengaruhi dan menuntut Dayah untuk mencari format baru pengembangan dan pembinaanya. Beberapa indicator adanya pergeseran tersebut diantaranya adalah:
1.  Sumber belajar bergeser tidak hanya dari ustaz, tetapi juga lebih beragam dari ustaz kepada sumber-sumber belajar baru. Meskipun demikian kedudukan Tgk Dayah dan para uztaz masih tetap merupakan tokoh kunci dan menentukan corak Dayah. Oleh karena itu para Tgk. Dayah merestui muridnya untuk belajar apa saja, asalkan tetap pada aqidah-syari’ah agama. Dan berpegang pada moral agama dalam hidup sehari-hari,
2.  Dewasa ini di sebagian besar Dayah menyelenggarakan pendidikan formal, yaitu Madrasah. Pendidikan Madrasah dengan menganut pola-pola modern dalam sistem pembelajarannya mempengaruhi cara dan corak berfikir di lingkungan Dayah ke arah yang lebih moderat dan menerima cara-cara baru sistem pembelajaran, dengan pperangkat keras yang lebih modern dan perangkat lunak, terutama kurikulum yang baku dan penuh dengan muatan ilmu-ilmu kauniyah dan ketrampilan di samping ilmu-ilmu keislaman.
3.  Seiring dengan pergeseran di atas, murid Dayah membutuhkan ijazah dan penguasaan bidang keahlian atau ketrampilan yang jelas, yang dapat mengantarkannya untuk menguasai lapangan kehidupan tertentu
4.  Sehubungan dengan hal tersebut, maka di kalangan murid Dayah terdapat kecendrungan yang semakin kuat untuk mempelajari sain dan teknologoi pada lembaga-lembaga pendidikan formal untuk memperoleh keahlian dan ketrampilan hidup.