SERTIFIKASI PEMBIMBING MANASIK HAJI: MoU Antara UIN Ar-Raniry dengan Dirjen PHU Kementerian Agama RI

Dalam undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah mengatur salah satu syarat untuk menjadi pembimbing manasik haji harus sudah bersertifikat. Kemenag mewajibkan kepada pihak kelompok bimbingan ibadah haji (KBHI) dan Biro travel haji dan umrah untuk memiliki pembimbing manasik haji yang bersertifikat. Dirjen PHU mengatakan bahwa  Sertifikat pembimbing haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas, kreativitas dan integritas pembimbing manasik haji agar mampu melakukan aktualisasi potensi diri dan tugasnya secara professional dalam rangka mewujudkan jamaah haji yang mandiri baik dalam hal ibadah maupun perjalanan.
Disamping itu, Universitas Islam Negeri Ar Raniry menjadi salah satu Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) ke-13 yang menjalin kerjasama dengan Ditjen PHU dalam pelaksanaan sertifikasi pembimbing ibadah haji. Menurut Nizar,  potensi kerjasama tersebut sangat besar, karena jumlah KBIH yang ada saat ini lebih dari 1000 dan itu tersebar di seluruh pelosok Nusantara. Selain itu,  ada juga 1016 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), dan 283 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Kesempatan ini, sangat menguntungkan perguruan tinggi, karena di perguruan tinggi, khusus PTKIN ada program studi Manajemen Haji Umrah (MHU) yang lagi ngetren dan ternyata program Studi tersebut belum ada, padahal kita di kementerian agama memiliki Manajemen Haji dan Umrah. Untuk itu kita berharap kedepan, pihak perguruan tinggi (PTKIN) untuk membuka program studi tersebut. Sekarang, potensi yang sangat besar tersebut harus dimanfaatkan oleh perguruan tinggi karena pihak kementerian Agama sudah mensyaratkan dan berbasis syariah.
Penandatanganan MoU antara Direkturat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dengan UIN Ar Raniry Aceh dalam bidang sertifikasi haji. Ini ditandai dengan sinergisitas antara kedua lembaga.
Penandatanganan MoU berlangsung di ruang sidang Ditjen PHU, Jakarta. Hadir, Direktur Bina Haji, Khoirizi; Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU, Maman Saepulloh; Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim. Dari pihak UIN AR-Raniry, dihadiri langsung oleh Rektor, Wakil Rektor III dan  Wakil Rektor I, Kabiro AUPK, dan Wakil Dekan III Fakultas Dakwah. Nizar berharap, kerjasama ini dapat berkontribusi lebih bagi UIN Ar-Raniry dan kemaslahatan umat, dengan menghasilkan para pembimbing ibadah haji yang bersertifikasi dan professional. Rektor UIN Ar Raniry Banda Aceh, Warul Walidin mengatakan, dengan adanya penandatanganan MOU ini, maka lengkaplah perangkat yang ada di Aceh untuk melaksanakan syariat Islam secara kaffah. "Fakultas Dakwah dan Komunikasi yang memiliki potensi besar harus bisa memanfaatkan peluang dengan maksimal yang tentunya berguna bagi kemaslahatan umat," tambahnya.
"Kami di UIN Ar Raniry akan melaksanakan pelatihan-pelatihan bagi petugas kita dan perangkat-perangkat haji kita, sehingga kita mempunyai kompetensi yang diakui berupa sertifikat yang kita keluarkan," tandasnya.